Pengecualian Di Dalam Asuransi Term Life
- Details
- Category: Artikel
- Published on 16 May 2012
Keadaan atau hal-hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa disebut dengan istilah pengecualian. Dalam hal ini Uang pertanggungan (UP) tidak akan keluar apabila tertanggung meninggal karena keadaan yang disebutkan dalam pengecualian tersebut.
Dalam artikel sebelumnya pernah ditulis bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri, dan hal itu terjadi sebelum polis berusia 2 tahun merupakan salah satu pengecualian.
Selain keadaan di atas, hal lain yang termasuk pengecualian di dalam asuransi term life adalah:
- Tertanggung meninggal karena sedang melakukan tindak kejahatan atau meninggal akibat melakukan tindak kejahatan.
- Tertanggung meninggal karena menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Tertanggung meninggal karena tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan (ahli waris atau penerima manfaat pertanggungan).
Silakan baca juga:
Klausul Bunuh Diri Di Dalam Polis Asuransi Jiwa
- Details
- Category: Artikel
- Published on 09 May 2012
Di dalam polis asuransi jiwa biasanya tercantum beberapa kondisi yang menyebabkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam asuransi jiwa kondisi tersebut dinamakan pengecualian. Salah satunya adalah mengenai bunuh diri.
Setiap perusahaan asuransi jiwa tentunya memiliki aturannya masing-masing yang tercantum di dalam polis. Tetapi pada umumnya menyebutkan ketentuan yang berkaitan dengan bunuh diri. Ketentuan ini menyebutkan bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis mengakibatkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam hal ini ahli waris tidak akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi jiwa.
Sebaliknya, bila bunuh diri tersebut terjadi setelah 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis maka perusahaan asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris.
Namun, sekali lagi periksalah pasal pengecualian di dalam polis asuransi jiwa Anda. Karena mungkin saja ketentuan mengenai klausul bunuh diri ini berbeda.
Selamat Datang Asuransi Pendidikan ProGraduate, Selamat Tinggal ProSiswa Platinum
- Details
- Category: Artikel
- Published on 03 May 2012
News update: ProGraduate akan ditutup penjualannya untuk polis baru efektif per tanggal 31 Desember 2017
Manulife sudah tidak lagi menjual asuransi pendidikan ProSiswa Platinum mulai tanggal 26 Maret 2012. Kini, produk asuransi pendidikan jenis tradisional dari Manulife bernama ProGraduate.
Berbeda dengan ProSiswa Platinum yang memberikan pembayaran tunai terjadwal mulai dari anak memasuki sekolah dasar hingga perguruan tinggi. ProGraduate merupakan asuransi pendidikan yang diperuntukan bagi orang tua yang ingin menyiapkan biaya pendidikan di perguruan tinggi bagi putra-putri mereka.
Pembayaran tunai sebesar maksimum 250% diberikan mulai anak memasuki perguruan tinggi pada usia 18 tahun hingga anak lulus kuliah di usia 23 tahun.
Besarnya persentase pembayaran tunai tersebut, yaitu:
- Usia 18 sebesar 120 %
- Usia 19 sebesar 15 %
- Usia 20 sebesar 15 %
- Usia 21 sebesar 15 %
- Usia 22 sebesar 15 %
- Usia 23 sebesar 70 %
Asuransi Pendidikan: PROGRADUATE Dari Manulife
- Details
- Category: Program Dasar
- Published on 26 March 2012
News update: Produk ini akan ditutup penjualannya untuk polis baru efektif per tanggal 31 Desember 2017
Mahalnya biaya pendidikan perlu disiasati dengan mempersiapkannya sejak dini, salah satunya melalui program asuransi pendidikan.
Asuransi pendidikan, ProGraduate dari Manulife ditujukan bagi Anda yang membutuhkan:
- Dana Pendidikan: ProGraduate dibuat khusus untuk membantu menyediakan dana pendidikan bagi putra-putri tercinta.
- Perlindungan: ProGraduate menawarkan manfaat perlindungan apabila terjadi musibah orang tua meninggal dunia, buah hati dapat terus melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi hingga tamat.
Karakteristik dari Asuransi Pendidikan ProGraduate
- Asuransi pendidikan ProGraduate memberikan manfaat dana pendidikan secara pasti melalui rangkaian pembayaran tunai pada saat anak berusia 18, 19, 20, 21,22, hingga 23 tahun.
- Masa pembayaran premi dapat dipilih sesuai kebutuhan yaitu 5, 10 dan 15 tahun.
- ProGraduate memberikan proteksi terhadap orang tua sampai akhir masa kontrak atau hingga anak berusia 23 tahun.