Cara Pembayaran Premi Di Manulife
- Details
- Category: Artikel
- Published on 24 June 2012
Manulife menyediakan beberapa cara pembayaran premi bagi nasabahnya sehingga Anda dapat memilih cara yang paling mudah dan nyaman.
Pembayaran premi pertama (polis baru) dapat melalui:
- Setoran tunai, Transfer, ATM, Internet Banking
- Menggunakan kartu kredit
Sementara pembayaran premi selanjutnya (renewal) dapat melalui:
- Setoran tunai, Tansfer, ATM, Internet Banking
- Menggunakan kartu kredit
- Autodebet dari rekening Bank BCA
- Autodebet dari rekening Bank Mandiri
Double Claim Dan Koordinasi Manfaat Di Dalam Asuransi Kesehatan
- Details
- Category: Artikel
- Published on 26 May 2012
Di dalam asuransi kesehatan dikenal istilah double claim maupun koordinasi manfaat.
Peraturan di Manulife memperbolehkan double claim dengan perusahaan asuransi lain sejak September 2010. Jadi apabila Anda memiliki asuransi kesehatan dari Manulife dan asuransi kesehatan dari perusahaan lain, Anda bisa mengajukan klaim ke Manulife dengan menggunakan fotokopi kuitansi yang telah dilegalisir.
Untuk bisa double claim, Anda harus menggunakan sistem reimburse dalam membayar tagihan rumah sakit sehingga Anda memiliki kuitansi yang asli dan kuitansi yang telah dilegalisir.
Dalam sistem pembayaran klaim secara reimburse ini tertanggung harus membayar terlebih dahulu biaya rumah sakit dari uang pribadi. Kemudian tagihan tersebut diajukan ke perusahaan asuransi dengan melampirkan kuintansi pembayaran untuk mendapatkan penggantian.
Pengecualian Di Dalam Asuransi Term Life
- Details
- Category: Artikel
- Published on 16 May 2012
Keadaan atau hal-hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa disebut dengan istilah pengecualian. Dalam hal ini Uang pertanggungan (UP) tidak akan keluar apabila tertanggung meninggal karena keadaan yang disebutkan dalam pengecualian tersebut.
Dalam artikel sebelumnya pernah ditulis bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri, dan hal itu terjadi sebelum polis berusia 2 tahun merupakan salah satu pengecualian.
Selain keadaan di atas, hal lain yang termasuk pengecualian di dalam asuransi term life adalah:
- Tertanggung meninggal karena sedang melakukan tindak kejahatan atau meninggal akibat melakukan tindak kejahatan.
- Tertanggung meninggal karena menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Tertanggung meninggal karena tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan (ahli waris atau penerima manfaat pertanggungan).
Silakan baca juga:
Klausul Bunuh Diri Di Dalam Polis Asuransi Jiwa
- Details
- Category: Artikel
- Published on 09 May 2012
Di dalam polis asuransi jiwa biasanya tercantum beberapa kondisi yang menyebabkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam asuransi jiwa kondisi tersebut dinamakan pengecualian. Salah satunya adalah mengenai bunuh diri.
Setiap perusahaan asuransi jiwa tentunya memiliki aturannya masing-masing yang tercantum di dalam polis. Tetapi pada umumnya menyebutkan ketentuan yang berkaitan dengan bunuh diri. Ketentuan ini menyebutkan bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis mengakibatkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam hal ini ahli waris tidak akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi jiwa.
Sebaliknya, bila bunuh diri tersebut terjadi setelah 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis maka perusahaan asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris.
Namun, sekali lagi periksalah pasal pengecualian di dalam polis asuransi jiwa Anda. Karena mungkin saja ketentuan mengenai klausul bunuh diri ini berbeda.