Hal-Hal Yang Tidak Ditanggung Oleh Asuransi Kecelakaan Dan Cacat Tetap
- Details
- Category: Artikel
- Published on Tuesday, 07 August 2012 06:57
Asuransi kecelakaan dan cacat tetap merupakan program asuransi tambahan (rider) yang dapat ditempelkan pada produk dasar asuransi jiwa.
Jadi Anda baru dapat membeli asuransi kecelakaan dan cacat tetap, setelah terlebih dahulu membeli produk asuransi jiwa.
Manfaat yang ditawarkan oleh asuransi kecelakaan dan cacat tetap ini yaitu memberikan perlindungan apabila tertanggung meninggal, mengalami cacat tetap total atau sebagian yang diakibatkan oleh kecelakaan.
Pada dasarnya asuransi jiwa juga akan memberikan proteksi apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan. Namun, dengan memiliki asuransi kecelakaan dan cacat tetap Anda akan mendapatkan perlindungan yang lebih besar.
Apabila tertanggung meninggal karena kecelakaan, 100 % UP dari asuransi kecelakaan dan cacat tetap akan dibayarkan oleh perusahaan asuransi. Dalam hal ini UP tersebut akan menambah UP dari program dasar asuransi jiwa yang telah dimiliki.
Sementara apabila terjadi risiko cacat tetap total atau sebagian akibat kecelakaan, tertanggung akan menerima sejumlah UP sesuai persentase kejadian yang tertera di dalam polis. Total santunan yang diberikan maksimum sebesar 100 % UP.
Walaupun memberikan manfaat perlindungan yang lebih luas, namun ada beberapa hal yang tidak ditanggung oleh asuransi kecelakaan dan cacat tetap ini. Di dalam asuransi hal-hal yang tidak ditanggung tersebut dinamakan pengecualian.
Pertanggungan atas meninggal atau cacatnya tertanggung tidak berlaku apabila kecelakaan yang terjadi sebagai akibat dari:
- Peperangan, keadaan bahaya perang atau darurat perang, baik sebagian atau seluruh wilayah Indonesia terlibat di dalamnya, baik dinyatakan atau tidak.
- Pemogokan, kerusuhan, huru-hara, pemberontakan, perang saudara, pengambil-alihan kekuasaan.
- Tugas kemiliteran atau kepolisian yang sedang dijalani oleh tertanggung, kecuali telah membayar premi tambahan khusus untuk tugas tersebut.
- Tindakan bunuh diri atau melukai diri sendiri baik sadar maupun tidak, menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan, akibat tertanggung melakukan tindakan kejahatan, akibat kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan.
- Tugas sebagai awak pesawat yang sedang dijalani oleh tertanggung, kecuali telah membayar premi tambahan khusus untuk hal tersebut.
- Melakukan pekerjaan atau aktivitas atau olah raga yang berisiko, kecuali telah membayar premi tambahan khusus untuk hal tersebut.
- Minuman yang mengandung alkohol, zat-zat terlarang, racun, gas dan sejenisnya.
- Sakit, penyakit atau infeksi, kecuali yang diakibatkan oleh pemotongan bagian tubuh akibat kecelakaan.
Silakan baca juga: