Penerapan Polis Elektronik Di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- Details
- Category: Sekilas Info
- Published on Saturday, 03 April 2021 10:09
Ada hal baru berlaku di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, berupa penerapan mandatori polis elektronik untuk pengajuan sejak 19 Maret 2021 yang dilakukan agen menggunakan aplikasi epos.
Ketentuan mengenai mandatori polis elektronik, yaitu:
◊ Pengajuan dengan premi disetahunkan kurang dari atau sama dengan Rp 10 juta hanya dapat memilih polis elektronik.
Nasabah dapat mengajukan cetak buku polis dengan tambahan biaya Rp 150 ribu dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi pertama.
Atau nasabah yang ingin memiliki polis cetak setelah polis elektronik terbit dapat mengajukan cetak Duplikat Polis dengan mengisi Formulir Pengajuan Cetak Duplikat dan membayar biaya Rp 150 ribu.
◊ Pengajuan dengan premi disetahunkan lebih dari Rp 10 juta dapat memilih polis cetak atau elektronik dan tidak dikenakan biaya untuk pilihan polis cetak.
Terdapat masa trasnsisi mulai 19 Maret 2021 hingga 15 April 2021, dimana pengajuan dengan premi disetahunkan kurang dari atau sama dengan Rp 10 juta dapat memilih polis cetak tanpa dikenakan tambahan biaya.
Setelah masa transisi berakhir, pengajuan dengan premi disetahunkan kurang dari atau sama dengan Rp 10 juta yang memilih polis cetak akan dikenakan tambahan biaya dan hanya dapat memilih polis elektronik sebagai pilihan default.
Nasabah akan menerima polis elektronik D+2 setelah polis terbit melalui email yang tercatat saat pengajuan aplikasi.
Polis elektronik juga dapat diunduh melalui layanan MiAccount Manulife.
MiAccount merupakan portal nasabah untuk mengakses informasi Polis secara online.
Layanan ini dapat diakses baik melalui website resmi Manulife Indonesia (klik tulisan "MiAccount" pada bagian atas kanan website) atau mengunduh aplikasi MiAccount di Apps Store (iOS) dan Google Playstore (Android).
Silakan baca juga: