Perlindungan Tambahan Covid-19 Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

 

Memiliki proteksi merupakan hal yang sangat penting di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

Demi terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabahnya, asuransi jiwa Manulife Indonesia memberikan manfaat perlindungan tambahan terkait Covid-19.
Dimana perlindungan tambahan ini setiap bulannya akan terus diperbarui sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

MANFAAT MENINGGAL DUNIA

Seluruh polis yang memiliki Manfaat Meninggal Dunia dan terbit mulai tanggal 1 April 2020 – 31 Juli 2020 serta meninggal dunia disebabkan oleh virus Novel Corona COVID-19 dalam periode 3 bulan sejak tanggal terbit Polis, akan mendapatkan manfaat meninggal dunia tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Meninggal yang tercantum dalam Ringkasan Polis dengan maksimal limit Rp 250.000.000 per Tertanggung.

Sedangkan, khusus Polis MiFuture Income Protector yang terbit mulai tanggal 1 April 2020 – 31 Juli 2020 dan meninggal dunia disebabkan oleh virus Novel Corona COVID-19 dalam periode 3 bulan sejak tanggal penerbitan Polis, maka akan mendapatkan manfaat tambahan meninggal dunia tambahan sebesar 100% (seratus persen) dari Dana Mapan dengan maksimal limit Rp 250.000.000 per Tertanggung.

Bila memiliki beberapa Polis dengan Manfaat Meninggal Dunia, maka manfaat meninggal dunia tambahan karena COVID-19 diperhitungkan dari akumulasi Manfaat Meninggal Dunia atas seluruh Polis yang dimiliki dengan maksimal limit Rp 250.000.000.

 



MANFAAT PERAWATAN KESEHATAN

Polis aktif dan polis baru yang terbit sejak 1 April - 31 Juli 2020 berikut:

  1. Manulife Prime Assurance (MPA) yang disertai asuransi tambahan Hospital Prime Care, atau
  2. MiSmart Insurance Solution (MiSSION) yang disertai asuransi tambahan MiSmart Health Care, atau
  3. MiUltimate Health Care


Bila terdiagnosa COVID-19 akan mendapatkan perlindungan tambahan sebagai berikut:

  • Manfaat tunai yang dibayarkan satu kali (lump-sum) sebesar Rp 10.000.000 (sepuluh juta rupiah)
  • Manfaat tambahan perawatan rumah sakit sebesar Rp 1.000.000 (satu juta rupiah) per hari (maksimal 30 hari) dalam bentuk santunan harian selama Tertanggung dirawat di rumah sakit.

Manfaat berlaku hanya satu kali (tidak berlaku akumulasi) untuk Tertanggung yang terdiagnosa Covid-19 setelah polis terbit (tidak berlaku bagi Tertanggung yang sudah terdiagnosa Covid-19 sebelum polis terbit).
Perlindungan tambahan ini berlaku hingga 3 bulan setelah polis terbit.

Manulife juga memberlakukan 0 Hari Masa Tunggu bila setelah polis terbit Tertanggung terdiagnosa COVID-19.

Selain itu untuk tertanggung Polis MiUltimate HealthCare Plan Jade & Emerald, apabila terdiagnosa positif virus Novel Corona COVID-19 dan dirawat di Rumah Sakit bukan rujukan Pemerintah Indonesia untuk penanganan COVID-19 dan dirawat di kamar isolasi, maka pengajuan klaim untuk kamar isolasi tersebut akan diperlakukan seperti klaim kamar ICU yang klaimnya akan dibayarkan sesuai tagihan (as charged).

Manulife Indonesia akan terus memperbarui manfaat perlindungan tambahan terkait Covid-19 ini sesuai dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Silakan hubungi saya untuk info aplikasi asuransi jiwa Manulife Indonesia Anda.

 

Silakan baca juga:

CONTACT INFO

Dessy Riyanti
Manulife Jakarta Gamma Fortuna

Sampoerna Strategic Square

South Tower Lt.12

Jl.Jend Sudirman Kav.45 - 46

Jakarta 12930  

 

No Lisensi AAJI: 11451067

 

 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hp/WA/Telegram: 081318098351

 

Disclaimer: Situs ini bukanlah website resmi asuransi jiwa Manulife Indonesia melainkan blog pribadi yang ditujukan untuk memberikan informasi seputar asuransi jiwa dan produk-produk yang tersedia di Manulife Indonesia.