Rider: Santunan Pembebasan Premi (Waiver of Premium)

 

Rider atau program asuransi tambahan Waiver of Premium memberikan perlindungan pembebasan premi apabila tertanggung menderita ketidakmampuan total akibat sakit atau kecelakaan.

Manfaat:

Pembebasan premi diberikan bagi tertanggung di bawah usia 60 tahun yang mengalami ketidakmampuan total selama minimum 6 bulan berturut-turut atau lebih.

 

Premi yang dibebaskan:

  • Premi yang tercantum dalam ringkasan polis atau dalam perubahan polis.
  • Mulai dari jatuh tempo pembayaran premi berikutnya setelah terjadi ketidakmampuan total.

 

 

Keistimewaan:

Manfaat keseluruhan polis tetap akan berjalan sesuai dengan kontrak

Usia masuk yaitu 18-50 tahun dengan masa pembayaran premi mengikuti program dasar atau sampai tertanggung mencapai usia 59 tahun (mana yang terjadi lebih dulu).

 

Klaim:

  1. Tertanggung mengajukan berkas formulir klaim ke Manulife maksimal 30 hari sejak terjadi ketidakmampuan total.
  2. Melengkapi dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Dokter, Hasil-hasil penunjang pemeriksaan dan Surat Keterangan Kepolisian apabila disebabkan oleh kecelakaan lalu-lintas atau dugaan tindak kejahatan.
  3. Manulife melakukan pemeriksaan dan selama proses penyelesaian klaim, premi wajib dibayar.

CONTACT INFO

Dessy Riyanti
Manulife Jakarta Gamma Fortuna

Sampoerna Strategic Square

South Tower Lt.12

Jl.Jend Sudirman Kav.45 - 46

Jakarta 12930  

 

No Lisensi AAJI: 11451067

 

 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hp/WA/Telegram: 081318098351

 

Disclaimer: Situs ini bukanlah website resmi asuransi jiwa Manulife Indonesia melainkan blog pribadi yang ditujukan untuk memberikan informasi seputar asuransi jiwa dan produk-produk yang tersedia di Manulife Indonesia.