Rider: Payor Benefit
- Details
- Category: Manfaat Tambahan (Rider)
- Published on Tuesday, 19 July 2011 13:11
Program perlindungan tambahan ini memberikan santunan pembebasan pembayaran premi apabila pembayar premi (Payor) meninggal atau menderita ketidakmampuan total karena sakit atau kecelakaan.
Produk ini dibuat untuk melengkapi program perlindungan dasar dengan tertanggung anak-anak.
Manfaat:
Pembebasan premi diberikan bila pembayar premi meninggal atau mengalami ketidakmampuan total minimum 6 bulan berturut-turut, dengan ketentuan:
- Sebelum tertanggung (anak) berusia 25 tahun, atau
- Sebelum pembayar premi berusia 60 tahun, atau
- Sebelum berakhirnya masa pembayaran premi program dasar
Keistimewaan:
Menjamin tertanggung dan keluarga mendapatkan manfaat polis walaupun pembayar premi meninggal atau mengalami ketidakmampuan total.
Pembayar polis merupakan orant tua kandung atau orang tua angkat yang sah, sementara yang menjadi tertanggung adalah anak.
Usia masuk pembayar polis 18-50 tahun dan usia masuk tertanggung 0-17 tahun.
Klaim:
- Tertanggung mengajukan berkas formulir klaim ke Manulife maksimal 30 hari sejak terjadi ketidakmampuan total atau meninggalnya pembayar premi.
- Melengkapi dengan Surat Keterangan Pemeriksaan Dokter, Hasil-hasil penunjang pemeriksaan dan Surat Keterangan Kepolisian apabila disebabkan oleh kecelakaan lalu-lintas atau dugaan tindak kejahatan.
- Dalam hal pembayar premi meninggal menyerahkan Surat Keterangan Dokter yang menyebutkan penyebab meninggal
- Manulife melakukan pemeriksaan dan selama proses penyelesaian klaim, premi wajib dibayar.