Pengecualian Di Dalam Asuransi Term Life
- Details
- Category: Artikel
- Published on Wednesday, 16 May 2012 05:58
Keadaan atau hal-hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa disebut dengan istilah pengecualian. Dalam hal ini Uang pertanggungan (UP) tidak akan keluar apabila tertanggung meninggal karena keadaan yang disebutkan dalam pengecualian tersebut.
Dalam artikel sebelumnya pernah ditulis bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri, dan hal itu terjadi sebelum polis berusia 2 tahun merupakan salah satu pengecualian.
Selain keadaan di atas, hal lain yang termasuk pengecualian di dalam asuransi term life adalah:
- Tertanggung meninggal karena sedang melakukan tindak kejahatan atau meninggal akibat melakukan tindak kejahatan.
- Tertanggung meninggal karena menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Tertanggung meninggal karena tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan (ahli waris atau penerima manfaat pertanggungan).
Silakan baca juga: