MiEClaim Solusi Layanan Klaim Asuransi Jiwa Manulife Indonesia
- Details
- Category: Sekilas Info
- Published on Thursday, 07 July 2022 09:42
Asuransi jiwa Manulife Indonesia memberikan kemudahan bagi nasabahnya untuk mengajukan klaim tanpa kertas melalui layanan digital MiEClaim.
Layanan MiEClaim ini dapat digunakan baik untuk pengajuan klaim polis individu maupun polis kumpulan (Group Life & Health).
Polis Individu adalah polis yang dibeli oleh seseorang untuk melindungi diri sendiri atau keluarga. Sementara polis kumpulan adalah polis yang dibeli oleh perusahaan atau organisasi untuk melindungi karyawan/anggota organisasi beserta keluarganya.
Layanan MiEClaim dapat diakses melalui website Manulife dan pengajuan klaim dapat dilakukan melalui 3 langkah berikut:
IDENTIFIKASI DIRI
- Polis individu menggunakan No ID dan tanggal lahir atau No Polis
- Polis kumpulan menggunakan No Polis dan No Sertifikat atau Peserta
LENGKAPI INFORMASI KLAIM
- Pilih kategori klaim
- Pilih tipe kejadian klaim
- Isi e-form
LENGKAPI DOKUMEN PENDUKUNG
- Unggah dokumen yang diperlukan
- Cantumkan no seluler untuk menerima no tracking klaim
Kelengkapan Dokumen Pendukung untuk Polis Individu:
Rawat Jalan:
- Resep Dokter/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
- Kuitansi perawatan (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
Rawat Inap:
- Resume Pasien Pulang/Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
- Kuitansi Rawat Inap (dari Rumah Sakit/Klinik/Dokter/Apotek/Laboratarium Medis)
Penyakit Kritis:
- Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
- Hasil Pemeriksaan Medis (seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan)
Disabilitas:
- Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti gejala, diagnosis, riwayat medis, tindakan, dan pembedahan)
- KTP/Paspor dari Tertanggung
- KTP/Paspor dari Pemegang Polis
- Hasil Pemeriksaan Medis (seperti hasil rontgen, hasil laboratorium, CT Scan, MRI, dan PET Scan)
Meninggal Dunia:
- Surat Keterangan Dokter/Resume Medis (berisi rincian informasi seperti diagnosis dan penyebab kematian)
- Akte Kematian (asli atau salinan yang telah dilegalisir Pejabat dari instansi yang berwenang)
- KTP/Paspor dari Tertanggung
- KTP/Paspor dari Pemegang Polis
- KTP/Paspor dari yang Ditunjuk/Penerima Manfaat
Silakan baca juga: