Program Kesejahteraan Karyawan Manulife (Employee Benefit)
- Details
- Category: Program Dasar
- Published on Monday, 08 June 2015 13:16
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia menyediakan manfaat kumpulan berupa program kesejahteraan karyawan (Employee Benefit) yang diberikan oleh pemberi kerja (perusahaan) kepada karyawannya.
Program kesejahteraan karyawan yang tersedia di Manulife Indonesia, yaitu:
DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
- Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Reguler
Program pensiun iuran pasti.
Pihak pembayar iuran: perusahaan saja, karyawan saja, atau perusahaan dan karyawan.
Fasilitas pajak: iuran karyawan menunda PPh 21, iuran perusahaan mengurangi PPh 25.
Pengelolaan dana diadministrasikan dalam rekening individu masing-masing karyawan (allocated fund).
Pembayaran manfaat: lumpsum, 20% lumpsum dan 80% anuitas, 100% anuitas.
Minimal iuran Rp 4 juta per bulan (iuran disetahunkan Rp 48 juta per tahun).
- Program Pensiun Untuk Kompensasi Pesangon (PPUKP)
Membantu perusahaan dalam menyediakan cadangan dana untuk kewajiban pembayaran pesangon kepada karyawan jika terjadi PHK, kematian, pensiun dan mengundurkan diri sesuai dengan undang-undang pemerintah.
Pengelolaan dana diadministrasikan secara kelompok (pooled fund) atas nama perusahaan.
Pihak pembayar iuran: perusahaan.
Fasilitas pajak: iuran perusahaan mengurangi PPh 25.
Program pensiun manfaat pasti: jumlah manfaat sesuai ketentuan Pasal 156 Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
Pembayaran manfaat sekaligus kepada karyawan (lumpsum).
Minimal iuran Rp 4 juta per bulan (iuran disetahunkan Rp 48 juta per tahun).
GROUP SAVING
- Manulife Program Pesangon Plus
Merupakan program asuransi jiwa yang berorientasi investasi.
Pengelolaan dana diadministrasikan secara kelompok (pooled fund) atas nama perusahaan.
Premi ditentukan oleh besar kewajiban perusahaan kepada karyawan saat akhir kontrak kerja
Pihak pembayar premi: perusahaan.
Fasilitas pajak: premi dibukukan sebagai biaya (mengurangi PPh 25).
Program manfaat pasti: jumlah manfaat sesuai ketentuan Pasal 156 Undang Undang Tenaga Kerja No. 13 Tahun 2003.
Pembayaran manfaat sekaligus kepada karyawan (lumpsum).
Minimal premi Rp 4 juta per bulan (premi disetahunkan Rp 48 juta per tahun).
- Manulife Karyawan Sejahtera Plus
Merupakan program asuransi jiwa yang berorientasi investasi.
Program iuran pasti sebagai program jaminan hari tua.
Pembayaran manfaat sekaligus kepada karyawan (lumpsum).
Jumlah manfaat = dana di rekening
Pengelolaan dana diadministrasikan dalam rekening individu masing-masing karyawan (allocated fund).
Pihak pembayar premi: perusahaan saja, karyawan saja, atau perusahaan dan karyawan.
Pajak: pembayaran manfaat polis < 3 tahun, hasil investasi dikenakan pajak 20% dan dipotong langsung oleh Manulife Indonesia.
Minimal premi Rp 4 juta per bulan (premi disetahunkan Rp 48 juta per tahun).
ASURANSI JIWA DAN KESEHATAN KUMPULAN (GROUP LIFE & HEALTH)
- Manulife Direct Protection (MDP)
Jumlah peserta minimum 10 karyawan.
Minimum premi Rp 15 juta per tahun (premi tahunan).
Jenis program:
- Asuransi jiwa berjangka kumpulan, manfaat tambahan (rider) asuransi cacat tetap total kumpulan.
- Asuransi kecelakaan kumpulan.
- Asuransi perawatan rumah sakit dan pembedahan kumpulan (rawat inap).
Manfaat tambahan (rider) rawat jalan: 10 karyawan atau 25 peserta (10 karyawan dan 15 tanggungan).
Manfaat tambahan (rider) melahirkan: 10 peserta (karyawan wanita atau istri karyawan).
- Manulife Total Protection (MTP)
Jumlah peserta minimum 51 karyawan.
Jenis program:
- Asuransi jiwa berjangka kumpulan, manfaat tambahan (rider) asuransi cacat tetap total kumpulan.
- Asuransi kecelakaan kumpulan.
- Asuransi perawatan rumah sakit dan pembedahan kumpulan (rawat inap).
Manfaat tambahan (rider) rawat jalan, melahirkan, perawatan gigi, kacamata.