Masa Tunggu Di Dalam Ketentuan Polis Asuransi Jiwa

 

Halo Apa Kabar,

Sambil menunggu datangnya tahun baru 2018, di artikel kali ini saya ingin berbagi info mengenai Masa Tunggu yang ada di asuransi jiwa.

Tahukah Anda jika di dalam ketentuan polis asuransi jiwa, beberapa manfaat memiliki Masa Tunggu sebelum proteksi dapat mulai berlaku?

Masa Tunggu yaitu periode waktu tertentu yang harus dilewati hingga manfaat proteksi dapat mulai digunakan atau klaim santunan asuransi dapat cair.

Berikut salah satu contoh untuk masa tunggu di asuransi kesehatan:

Anda mengajukan aplikasi asuransi kesehatan pada tanggal 1 Januari 2018.

Pengajuan aplikasi Anda disetujui oleh perusahaan asuransi pada tanggal 5 Januari 2018.

Misal program asuransi kesehatan memiliki masa tunggu rawat inap 60 hari sejak tanggal pengajuan aplikasi disetujui (tanggal polis terbit).

Maka manfaat proteksi kesehatan tersebut baru dapat Anda gunakan setelah lewat masa tunggu 60 hari sejak tanggal 5 Januari 2018.

Apabila terjadi resiko rawat inap karena sakit di tanggal 10 Februari 2018 maka program asuransi kesehatan yang Anda beli tersebut belum dapat menanggung biaya rawat inap yang terjadi.

Hal ini karena Masa Tunggu 60 harinya belum terlewati sehingga manfaat proteksinya belum dapat dipakai.

  

Manfaat asuransi jiwa yang pada umumnya memiliki masa tunggu diantaranya, yaitu:

  1. Asuransi kesehatan.
  2. Asuransi kecelakaan dan cacat tetap.
  3. Asuransi manfaat cacat total tetap.
  4. Asuransi penyakit kritis.

   

Karena saya agen Manulife maka contoh Masa Tunggu yang saya berikan di bawah ini adalah Masa Tunggu yang terdapat di ketentuan polis Manulife.

Masa Tunggu Asuransi Kesehatan

Di asuransi kesehatan Masa Tunggu berlaku untuk rawat inap karena sakit.

Lamanya Masa Tunggu di tiap program kesehatan Manulife juga tidak sama. Ada program kesehatan yang masa tunggunya 30 hari dan ada yang 60 hari.

Khusus untuk daftar penyakit tertentu di asuransi kesehatan maka Masa Tunggu agar penyakit tersebut bisa ditanggung yaitu 12 bulan. Dan tentunya pada saat mendaftar belum memiliki riyawat sakit yang tercantum dalam daftar tersebut.

Oya, Masa Tunggu rawat inap di asuransi kesehatan ini TIDAK BERLAKU bila penyebabnya akibat kecelakaan. Polis asuransi kesehatan Manulife Anda akan dapat langsung digunakan apabila resiko rawat inapnya adalah karena kecelakaan.

 

Masa Tunggu Asuransi Kecelakaan dan Cacat Tetap.

Proteksi kecelakaan dan cacat tetap akan langsung berfungsi setelah pengajuan aplikasi disetujui (polis terbit).

Namun, bila mengajukan klaim kecelakaan dan cacat tetap, maka santunan Uang Pertanggungan tidak akan langsung keluar.

Ada Masa Tunggu untuk kondisi cacat tetap yaitu 180 hari sejak tanggal terjadinya kecelakaan sampai klaim dapat cair.

Begitu pula untuk program asuransi jiwa yang memiliki manfaat cacat total tetap. Periode Masa Tunggu cacat total tetap yaitu kondisi tersebut harus berlangsung selama 180 hari/lebih secara terus menerus.

Sehingga bila Anda mengajukan klaim asuransi kecelakaan dan cacat tetap atau manfaat cacat total tetap maka Manulife akan menunggu masa 180 hari sejak menderita cacat tetap/cacat total tetap terlewati sebelum menyetuj klaim yang diajukan.

 

Masa Tunggu Asuransi Penyakit Kritis

Asuransi penyakit kritis memiliki Masa Tunggu yang agak berbeda jika dibandingkan dengan asuransi kesehatan serta asuransi kecelakaan dan cacat tetap.

Di asuransi penyakit kritis selain ada Masa Tunggu, tertanggung juga harus melalui Masa Bertahan Hidup sebelum santunan sakit kritis yang diklaim dapat cair.

Periode Masa Tunggu sakit kritis adalah 90 hari sejak polis disetujui.

Artinya Anda akan terproteksi dengan santunan sakit kritis setelah masa tunggu 90 hari terlewati.

Selain periode Masa Tunggu, tertanggung juga harus melalui Masa Bertahan Hidup untuk bisa melakukan klaim sakit kritis.

Masa Bertahan Hidup untuk program sakit kritis tahap awal yaitu 14 hari kerja sejak tanggal terdiagnosa dan saat mengajukan klaim masih hidup.

Sementara Masa Bertahan Hidup untuk program sakit kritis tahap akhir harus melewati 30 hari sejak terdiagnosa dan saat mengajukan klaim masih hidup.

 

Anda ingin berkonsultasi mengenai program asuransi jiwa Manulife?

Silakan hubungi saya. 

Saya melayani pengajuan aplikasi untuk wilayah Jakarta dan sekitarnya.

 

Silakan baca juga:

CONTACT INFO

Dessy Riyanti
Manulife Jakarta Gamma Fortuna

Sampoerna Strategic Square

South Tower Lt.12

Jl.Jend Sudirman Kav.45 - 46

Jakarta 12930  

 

No Lisensi AAJI: 11451067

 

 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hp/WA/Telegram: 081318098351

 

Disclaimer: Situs ini bukanlah website resmi asuransi jiwa Manulife Indonesia melainkan blog pribadi yang ditujukan untuk memberikan informasi seputar asuransi jiwa dan produk-produk yang tersedia di Manulife Indonesia.