Kelebihan Klaim Di Askes MiUltimate HealthCare Manulife, Kok Bisa?
- Details
- Category: Artikel
- Published on Wednesday, 27 September 2017 10:21
Halo..halo…apa kabar,
Kali ini saya ingin berbagi info mengenai kelebihan klaim yang bisa terjadi di program askes MiUltimate Healthcare Manulife.
Kelebihan klaim atau excess claim adalah setiap kelebihan biaya yang timbul dan menjadi tanggung jawab nasabah untuk melunasinya.
Bagaimana kok bisa terdapat kelebihan klaim?
Bukankah askes MiUltimate Healthcare akan mengganti biaya rawat inap sesuai total tagihan Rumah Sakit yang dikenal dengan istilah AS CHARGED?
Ingat ya.. syarat penggantian biaya rawat inap Rumah Sakit sesuai TOTAL tagihan adalah jika pasien dirawat inap di kelas kamar sesuai dengan plan MiUltimate Healthcare yang dimiliki.
Contoh plan kamar yang dimiliki nasabah yaitu kamar Rp 500 ribu (plan Jade).
Bila saat terjadi rawat inap nasabah tersebut masuk di kamar Rp 500 ribu maka total biaya rawat inap yang timbul akan diganti Manulife.
Misal total tagihan rumah sakit Rp 50 juta maka Manulife akan mengganti seluruh biaya tersebut.
Bagaimana bila nasabah mempunyai plan kamar Rp 500 ribu (plan Jade), namun ketika dirawat inap masuk di kelas kamar yang lebih tinggi, misal kamar Rp 750 ribu?
Hal tersebut akan menyebabkan adanya kelebihan klaim.
Kelebihan klaim atau excess claim akan timbul ketika nasabah menjalani rawat inap di kelas kamar yang lebih tinggi dari plan kamar yang dimiliki.
Apakah nasabah tersebut hanya perlu membayar kelebihan dari selisih biaya kamar saja, yaitu yang Rp 250 ribu?
Jawabannya TIDAK.
Karena ada kebihan biaya lain seperti biaya dokter, obat dan lainnya yang juga harus ditanggung oleh nasabah secara PRORATA.
Perhitungan kelebihan klaim secara Prorata dihitung berdasarkan rumus berikut:
Kelebihan Klaim = ([(X – (n x Y)]/ X x B)
X = Jumlah biaya kamar harian aktual (tidak termasuk biaya unit perawatan intensif)
Y = Biaya kamar harian sesuai plan
B = Jumlah tagihan Rumah Sakit/Klinik (tidak termasuk tagihan atas manfaat yang dikecualikan)
n = Lama perawatan di Rumah Sakit (tidak termasuk lama perawatan di unit perawatan intensif)
Contoh:
Nasabah memiliki plan kamar Rp 500 ribu (plan Jade).
Ketika rawat inap masuk di kamar Rp 750 ribu.
Lama rawat inap 5 hari.
Total tagihan Rumah Sakit Rp 25 juta.
Maka perhitungan kelebihan klaimnya menjadi:
Biaya kamar sesuai plan: Rp 500 ribu x 5 hari = Rp 2.500.000
Biaya kamar aktual: Rp 750 ribu x 5 hari = Rp 3.750.000
Kelebihan klaim yang ditanggung nasabah:
([Rp 3.750.000 – Rp 2.500.000]/Rp 3.750.000) x Rp 25.000.000 = Rp 8.333.333
Jadi, bila ingin total biaya rawat inap Rumah Sakit diganti sesuai tagihan (as charged) pilihlan kamar rawat inap sesuai dengan plan yang dimiliki.
Karena bila mengambil kelas kamar yang lebih tinggi, kelebihan biaya yang dihitung bukan hanya selisih biaya kamar saja.
Melainkan akan dihitung secara proporsional atau PRORATA berdasarkan rumus di atas.
Jika diperhatikan angkanya cukup lumayan kan? Sayang ya...
Silakan baca juga: