Perbedaan Asuransi Jiwa Syariah Dan Konvensional
- Details
- Category: Sekilas Info
- Published on Monday, 12 December 2016 06:01
Program asuransi jiwa plus investasi (unit link) berbasis syariah di Manulife yaitu Berkah SaveLink.
Asuransi jiwa syariah bersifat universal sehingga Berkah SaveLink dapat dibeli baik oleh Anda yang muslim maupun non muslim.
Perbedaan antara asuransi jiwa syariah dan konvensional, yaitu:
1. Asuransi syariah memiliki Dewan Pengawas Syariah sementara asuransi konvensional tidak.
Dewan Pengawas Syariah bertugas untuk mengawasi, mengarahkan dan menjaga kepatuhan perusahaan pengelola asuransi syariah.
2. Sifat perjanjian asuransi syariah tolong menolong sementara di asuransi konvensional jual beli.
3. Dalam asuransi syariah sesama peserta program saling berbagi risiko (risk sharing) sementara di asuransi konvensional peserta memindahkah risiko kepada perusahaan asuransi (risk transfer).
4. Kepemilikan dana di asuransi syariah yaitu perusahaan asuransi sebagai pemegang amanah sementara di asuransi konvensional perusahaan asuransi sebagai pemilik dana.
5. Pembayaran klaim di asuransi syariah berasal dari rekening Tabarru’ sementara di asuransi konvensional berasal dari rekening perusahaan asuransi.
Rekening Tabarru’ merupakan dana kebajikan atau hibah dari para peserta yang diberikan secara sukarela sebagai dana tolong menolong terhadap sesama peserta yang ditujukan untuk menanggung risiko.
6. Kelebihan (surplus undewriting) di asuransi syariah boleh dibagi dengan peserta sementara di asuransi konvensional akan menjadi milik perusahaan.
Asuransi jiwa erat kaitannya dengan risiko.
Risiko dalam asuransi syariah dibagi antar sesama peserta program (risk sharing), sehingga:
- Asuransi syariah merupakan kontrak untuk saling menanggung di antara sesama peserta.
- Sesama peserta saling berbagi risiko finansial.
- Tidak ada perpindahan risiko dari peserta kepada perusahaan asuransi.
- Perusahaan asuransi hanya sebagai operator atau pengelola risiko dan tidak menanggung risiko.
- Dana dalam rekening Tabarru’ merupakan kumpulan dana (pool of fund) dari para peserta.
- Kontribusi (premi) bukan merupakan pendapatan bagi perusahaan asuransi dan klaim bukan merupakan biaya.
Sementara dalam asuransi konvensional yang dikenal adalah konsep pemindahan risiko (risk transfer), sehingga:
- Asuransi konvensional merupakan kontrak pertukaran atau jual beli.
- Pengalihan risiko finansial dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
- Nasabah menukar risiko dengan premi sehingga risiko berpindah dari nasabah ke perusahaan asuransi.
- Perusahaan asuransi menerima dan menganggung risiko.
- Adanya pengalihan dana (transfer of fund) dari nasabah kepada perusahaan asuransi.
- Premi merupakan pendapatan bagi perusahaan asuransi dan klaim merupakan biaya.
Anda tertarik dengan program Berkah SaveLink Manulife?
Silakan hubungi saya untuk pengajuan aplikasinya J
Saya Manulife Jakarta ya...
Silakan baca juga: