Cara mengurus Tilang Elektronik dan Membuka Blokir STNK
- Details
- Category: Artikel
- Published on Tuesday, 29 April 2025 11:07
Berhati-hati dalam berkendara di jalan raya penting agar terhindar dari kecelakaan maupun tilang.
Terlebih saat ini terdapat tilang elektronik yang tersebar di berbagai titik jalan raya.
Tilang elektronik merupakan tilang yang dikenakan kepada pengendara yang dianggap melakukan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan bukti foto dari kamera CCTV.
Bila tilang elektronik ini tidak diurus maka dapat menyebabkan STNK terblokir ketika akan membayar pajak kendaraan.
Sehingga perlu menyelesaikan denda tilang terlebih dahulu agar blokir STNK dapat dibuka kembali.
Berdasarkan pengalaman berikut langkah yang dapat dilakukan ketika terkena tilang elektronik:
1. Cek pelanggaran di https://etle-pmj.id
Masukkan no plat kendaraan, no rangka kendaraan dan no mesin kendaraan.
2. Bila ada pelanggaran akan ada bukti foto dari kamera CCTV.
3. Cek kembali bukti foto tersebut apakah memang sesuai atau tidak.
Bila memamg sesuai lakukan konfirmasi dengan mengisi data yang diminta di web tersebut.
Lakukan langkah konfirmasi hingga selesai.
Bila tidak sesuai juga dapat melakukan sanggahan melalui web tersebut.
4. Datang ke posko GAKKUM ETLE DITLANTAS Polda Metro Jaya di jalan MT. Haryono Kav 5-6 Tebet, Jakarta Selatan.
5. Lakukan konfirmasi ke petugas untuk mendapatkan data berikut:
- No BRI Virtual Account -> untuk melakukan pembayaran tilang.
- Kode blanko dan tanggal sidang -> untuk mengecek kelebihan denda tilang yang dapat diambil kembali.
6. Lakukan pembayaran dan fotokopi bukti pembayaran untuk diserahkan kembali ke petugas di posko GAKKUM.
Selanjutnya petugas akan memberikan nota dinas.
7. Datang ke Samsat Polda Metro di lantai 1 bagian loket khusus.
Serahkan nota dinas ke petugas agar blokir STNK dapat dibuka.
Pembayaran pajak kendaraan dapat dilakukan setelah blokir sudah dibuka.
Besarnya denda tilang elektronik sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Berikut maksimal denda tilang elektronik yang pembayarannya ditujukan ke bank BRI:
1. Melanggar rambu lalu lintas dan marka jalan denda e-tilang Rp 500.000
2. Tidak mengenakan sabuk keselamatan denda e-tilang Rp 250.000
3. Mengemudi sambil mengoperasikan Smartphone denda e-tilang Rp 750.000
4. Melanggar batas kecepatan denda e-tilang Rp 500.000
5. Menggunakan pelat nomor palsu denda e-tilang Rp 500.000
6. Berkendara melawan arus denda e-tilang Rp 500.000
7. Menerobos lampu merah denda e-tilang Rp 500.000
8. Tidak menggunakan helm denda e-tilang Rp 250.000
9. Berboncengan lebih dari 3 orang denda e-tilang Rp 250.000
Pelanggar yang telah membayar denda tilang elektronik ke bank BRI tidak perlu datang lagi ke sidang.
Hasil putusan sidang dapat dicek melalui https://tilang.kejaksaan.go.id/
Ketik no blanko tilang untuk mengetahui putusan sidang.
Umumnya denda putusan sidang akan lebih kecil dibandingkan denda yang telah dibayarkan ke BRI.
Kelebihan denda tilang dapat diambil ke BRI terdekat dengan mendownload surat pengantar di web tersebut.
Selain surat pengantar bawa juga bukti transfer sebelumnya.
Selain mengambil ke BRI, bisa juga memilih transfer langsung ke rekening pelanggar dengan mengikuti petunjuk yang tercantum di web.
Berkendara dengan hati-hati sudah selayaknya kita lakukan agar terhindar dari kecelakaan.
Untuk memberikan proteksi finansial bagi keluarga salah satunya dapat dilakukan dengan memiliki asuransi jiwa yang preminya terjangkau dan menggunakan prinsip syariah.
Dengan premi mulai dari 3 juta per tahun bisa mendapatkan manfaat santunan meninggal dunia dan tambahan santunan tutup usia akibat kecelakaan.
Kontribusi/premi yang telah dibayar juga akan dikembalikan di akhir kontrak bila tidak terjadi resiko tutup usia.
Besarnya kontribusi yang dikembalikan sesuai dengan usia masuk nasabah.
Silakan hubungi saya untuk mendiskusikan kebutuhan asuransi jiwa Anda.
Salam,
Dessy Riyanti
Manulife Jakarta GA Gamma Fortuna
Hp/wa. 081318098351