Klausul Bunuh Diri Di Dalam Polis Asuransi Jiwa

 

Di dalam polis asuransi jiwa biasanya tercantum beberapa kondisi yang menyebabkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam asuransi jiwa kondisi tersebut dinamakan pengecualian. Salah satunya adalah mengenai bunuh diri.

Setiap perusahaan asuransi jiwa tentunya memiliki aturannya masing-masing yang tercantum di dalam polis. Tetapi pada umumnya menyebutkan ketentuan yang berkaitan dengan bunuh diri. Ketentuan ini menyebutkan bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis mengakibatkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam hal ini ahli waris tidak akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi jiwa.

Sebaliknya, bila bunuh diri tersebut terjadi setelah 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis maka perusahaan asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris.

Namun, sekali lagi periksalah pasal pengecualian di dalam polis asuransi jiwa Anda. Karena mungkin saja ketentuan mengenai klausul bunuh diri ini berbeda.

CONTACT INFO

Dessy Riyanti
Manulife Jakarta Gamma Fortuna

Sampoerna Strategic Square

South Tower Lt.12

Jl.Jend Sudirman Kav.45 - 46

Jakarta 12930  

 

No Lisensi AAJI: 11451067

 

 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hp/WA/Telegram: 081318098351

 

Disclaimer: Situs ini bukanlah website resmi asuransi jiwa Manulife Indonesia melainkan blog pribadi yang ditujukan untuk memberikan informasi seputar asuransi jiwa dan produk-produk yang tersedia di Manulife Indonesia.