Asuransi Term Life: TERM SAVING PROTECTION Dari Manulife
- Details
- Category: Program Dasar
- Published on Friday, 28 December 2012 21:23
Term Saving Protection adalah asuransi term life tradisional terbaru dari Manulife dengan pembayaran premi tetap dan jaminan premi kembali pada akhir kontrak.
Term Saving Protection tanpa syarat pemeriksaan kesehatan dalam proses pengajuan aplikasi (Guaranteed Issue). Sehingga jenis asuransi ini sesuai bagi mereka yang menginginkan proses aplikasi yang mudah.
Program Tern Saving Protection menawarkan kemudahan proses pengajuan aplikasi, dengan maksimal Total Uang Pertanggungan (UP) atau santunan meninggal dunia tidak melebihi Rp 300 juta.
Keunggulan Term Saving Protection, yaitu:
- Proses pengajuan aplikasi mudah dan cepat
- Jaminan polis terbit
- Jaminan premi kembali apabila tertanggung masih hidup hingga akhir kontrak
MANFAAT TERM SAVING PROTECTION
Meninggal: 100% UP
Meninggal karena kecelakaan: Manfaat Meninggal 100% UP + Manfaat Tambahan 100% UP
Manfaat Akhir Kontrak: 100% Premi Dikembalikan
USIA MASUK
Tertanggung:
- Term-12: 18 – 58 Tahun
- Term-15: 18 – 55 Tahun
Pemegang Polis: 18 Tahun
MASA PEMBAYARAN PREMI
Masa pembayaran premi yang dapat dipilih yaitu:
- Term-12: 12 Tahun
- Term-15: 15 Tahun
UANG PERTANGGUNGAN
Minimal: UP Rp 100 Juta
Maksimal: UP Rp 300 Juta
Perubahan UP selama masa kontrak:
- Naik UP: Tidak diperbolehkan
- Turun UP: Diperbolehkan
Ilustrasi:
Bapak A, usia 35 tahun, membeli Term Saving Protection Term 12 tahun UP Rp 200 Juta → Premi Rp 6,378,000 per tahun.
Jika terjadi risiko:
Meninggal: UP Rp 200 Juta.
Meninggal karena kecelakaan: UP Rp 200 Juta + UP Rp 200 Juta = Rp 400 Juta
Manfaat akhir kontrak: Rp 76,536,000 (sejumlah total premi yang telah dibayar)
Bila terjadi klaim pada saat usia polis dibawah 2 tahun, maka Manulife akan melakukan investigasi untuk menentukan apakah ada Pre-Existing Condition.
Pre-Existing Condition yaitu segala jenis penyakit, kondisi atau cedera baik yang diketahui atau tidak, baik telah mendapat perawatan atau didiagnosis oleh dokter atau tidak sebelum tanggal penerbitan polis atau tanggal perubahan polis (mana yang paling akhir).
Bila terbukti ada Pre-Existing Condition maka Kontrak Berakhir sementara bila tidak terbukti maka Manfaat klaim akan diberikan sesuai dari Manfaat Term Saving Protection.
MANFAAT PEMBATALAN POLIS
Term 12
Tahun Polis Ke- |
% Dari Premi Dasar Yang Dibayarkan |
Tahun ke 0-9 |
- |
Tahun ke 10 |
60% |
Tahun ke 11 |
70% |
Tahun ke 12 |
80% |
Term 15
Tahun Polis Ke- |
% Dari Premi Dasar Yang Dibayarkan |
Tahun ke 0-11 |
- |
Tahun ke 12 |
50% |
Tahun ke 13 |
60% |
Tahun ke 14 |
70% |
Tahun ke 15 |
80% |
BERAKHIRNYA PERTANGGUNGAN
Kontrak atau pertanggungan akan berakhir apabila terjadi salah satu dari kondisi:
- Tertanggung meninggal dunia
- Pertanggungan berakhir karena premi tidak dibayar
- Pertanggungan batal
PROSES APLIKASI
Bila semua dokumen (form aplikasi, kopi ID, bukti pembayaran premi dan kelengkapan lain bila ada) yang dibutuhkan telah diterima Manulife sebelum jam 14.00 maka Polis dapat terbit H + 1.
Sementara bila kelengkapan dokumen tersebut diterima setelah jam 14.00 maka Polis akan terbit H + 2.
Anda tertarik dengan program Manulife?
Silakan hubungi saya untuk pengajuan aplikasinya J
Saya Manulife Jakarta ya...
Perhitungan premi dengan mencantumkan nama, jenis kelamin, merokok/tidak serta alamat email.
Salam,
Dessy Riyanti
Manulife Financial
Jakarta Gamma Fortuna
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.
HP/WA. 081318098351
Pin BB 5707E3C8