Asuransi Penyakit Kritis: Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU)
- Details
- Category: Manfaat Tambahan (Rider)
- Published on Wednesday, 29 August 2012 18:29
Asuransi penyakit kritis Manulife Crisis Cover Ultimate (MCCU) merupakan program asuransi tambahan (Rider) yang dapat diambil bersamaan dengan produk asuransi dasar unit link Manulife Value Protector Absolute .
Manulife Crisis Cover Ultimate menyediakan manfaat perlindungan terhadap 56 penyakit kritis atas diri tertanggung tanpa mengurangi besaran Uang Pertanggungan untuk Manfaat Meninggal dari Pertanggungan Dasar.
Asuransi penyakit kritis MCCU akan memberikan manfaat asuransi berupa pembayaran Uang Pertanggungan apabila tertanggung didiagnosa menderita penyakit kritis. Uang Pertanggungan MCCU ini tidak mengurangi Uang Pertanggungan polis asuransi dasarnya.
Santunan tunai akan dibayarkan apabila sesudah periode eliminasi yaitu 90 hari (kecuali akibat kecelakaan) untuk pertama kalinya tertanggung didiagnosa menderita salah satu dari 56 penyakit kirits.
Asuransi tambahan ini dapat diperbarui tanpa seleksi risiko ulang (syarat medical) hingga tertanggung mencapai usia 99 tahun, hingga berakhirnya Pertanggungan Dasar atau sampai dengan tertanggung meninggal, mana yang lebih dahulu terjadi.
Pembayaran Premi atas asuransi tambahan ini dilakukan secara bulanan, melalui pemotongan unit pada Nilai Polis untuk Biaya Pertanggungan Tambahan, selama masa asuransi dari asuransi tambahan ini.
56 Penyakit Kritis dari Manulife Crisis Cover Ultimate yaitu:
- Amyotropic Lateral Sclerosis
- Aplastic Anaemia
- Celebral Anaeurysm Requiring Brain Surgery
- Angioplasty and Other Invasive Treatment for Coronary Artery
- Carsiomyopathy
- Severe Ulcerative Colitis or Cronh’s Disease
- Kidney Failure
- Fulminant Viral Hepatitis
- Loss of Limbs
- Loss of Speech
- Lost of Independent Existence
- Loss of Hearing
- Primary Pulmonary Arterial Hypertension
- HIV Due to Blood Transfusion
- Occupationally Acquierd HIV
- Cancer
- Blindness
- Total and Permanent Disability
- Apallic Syndrome
- Medullary Kidney Cystic Disease
- Coma
- Major Burns
- Bacterial Meningitis
- Multiple Sclerosis
- Muscular Dystrophy
- Myasthenia Gravis
- Coronary Artery Bypass Surgery
- Brain Surgery
- Surgery to Aorta
- Surgery for Idiopathic Scoliosis
- Heart Valve Replacement
- Alzheimer Disease
- End Stage Liver Disease
- Other Serious Coronary Artery Disease
- Elephantiasis
- Kawasaki Disease with Heart Complications
- Parkinson Disease
- End Stage Lung Disease
- Terminal Illness
- Poliomyelitis
- Primary Lateral Sclerosis
- Progressive Bulbar Palsy
- Progressive Muscular Atrophy
- Chronic Replasing Pancreatitis
- Severe Rheumatoid Arthritis
- Heart Attack
- Progressive Scleroderma
- Spinal Muscular Atrophy
- Stroke
- Haemolytic Streptococcal Gangrene
- Systemic Lupus Erythematosus
- Multiple Root Avulsions of Brachial Plexus
- Major Organ Transplantation
- Major Hear Trauma
- Benign Brain Tumor
- Viral Encephalitis
Klaim MCCU dapat dilakukan setelah tertanggung terdiagnosa penyakit kritis pada tahap akhir. Jadi, kalau diagnosa baru tahap awal, klaim belum bisa dilakukan.
Ada masa tunggu selama 30 hari setelah tanggal tertanggung didiagnosa mengidap salah satu dari 56 penyakit kritis. Pembayaran klaim dilakukan setelah lewat masa tunggu tersebut tertanggung masih hidup.
Karena pembayaran klaim dilakukan setelah terdiagnosa penyakit kritis pada tahap akhir maka pembayaran klaim dilakukan secara sekaligus. Kecuali penyakit angioplasty pemasangan balon dan ring pada penyakit jantung, santunan penyakit kritis keluar sebesar 25%. Sisanya bila tertanggung terdiagnosa penyakit kritis yang lain.