Penerapan Polis Elektronik Di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

 

Ada hal baru berlaku di Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, berupa penerapan mandatori polis elektronik untuk pengajuan sejak 19 Maret 2021 yang dilakukan agen menggunakan aplikasi epos.

Ketentuan mengenai mandatori polis elektronik, yaitu:

◊ Pengajuan dengan premi disetahunkan kurang dari atau sama dengan Rp 10 juta hanya dapat memilih polis elektronik. 

Nasabah dapat mengajukan cetak buku polis dengan tambahan biaya Rp 150 ribu dilakukan bersamaan dengan pembayaran premi pertama.

Atau nasabah yang ingin memiliki polis cetak setelah polis elektronik terbit dapat mengajukan cetak Duplikat Polis dengan mengisi Formulir Pengajuan Cetak Duplikat dan membayar biaya Rp 150 ribu.

Selanjutnya

Peningkatan Manfaat Asuransi Kesehatan Manulife MiUltimate HealthCare 2021

 

Di awal tahun 2021 ini Manulife Indonesia kembali memperbaharui manfaat asuransi kesehatan MiUltimate HealthCare.

Peningkatan manfaat MiUltimate HealthCare berupa:

  1. Batasan manfaat tahunan dan manfaat tambahan untuk penyakit kritis.
  2. Biaya perawatan fisioterapi setelah rawat inap dan biaya perawatan setelah rawat inap.


Secara ringkas, perbandingan sebelum dan setelah perubahan dapat dilihat di tabel berikut:

Selanjutnya

Perlindungan Tambahan Covid-19 Polis Asuransi Jiwa Manulife Indonesia

 

Memiliki proteksi merupakan hal yang sangat penting di tengah situasi pandemi seperti saat ini.

Demi terus memberikan pelayanan yang terbaik bagi nasabahnya, asuransi jiwa Manulife Indonesia memberikan manfaat perlindungan tambahan terkait Covid-19.
Dimana perlindungan tambahan ini setiap bulannya akan terus diperbarui sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku.

MANFAAT MENINGGAL DUNIA

Seluruh polis yang memiliki Manfaat Meninggal Dunia dan terbit mulai tanggal 1 April 2020 – 31 Juli 2020 serta meninggal dunia disebabkan oleh virus Novel Corona COVID-19 dalam periode 3 bulan sejak tanggal terbit Polis, akan mendapatkan manfaat meninggal dunia tambahan sebesar 50% (lima puluh persen) dari Manfaat Meninggal yang tercantum dalam Ringkasan Polis dengan maksimal limit Rp 250.000.000 per Tertanggung.

Sedangkan, khusus Polis MiFuture Income Protector yang terbit mulai tanggal 1 April 2020 – 31 Juli 2020 dan meninggal dunia disebabkan oleh virus Novel Corona COVID-19 dalam periode 3 bulan sejak tanggal penerbitan Polis, maka akan mendapatkan manfaat tambahan meninggal dunia tambahan sebesar 100% (seratus persen) dari Dana Mapan dengan maksimal limit Rp 250.000.000 per Tertanggung.

Bila memiliki beberapa Polis dengan Manfaat Meninggal Dunia, maka manfaat meninggal dunia tambahan karena COVID-19 diperhitungkan dari akumulasi Manfaat Meninggal Dunia atas seluruh Polis yang dimiliki dengan maksimal limit Rp 250.000.000.

Selanjutnya

Penutupan Produk Berkah Health Safe Dan Manulife Value Protector Absolute

 

Asuransi jiwa Manulife Indonesia memutuskan untuk menutup penjualan beberapa produknya di penghujung tahun 2019 ini.

Sebelumnya di akhir bulan November 2019 lalu Manulife telah menutup asuransi tambahan (rider) Berkah Health Safe pada produk asuransi unit link syariah Berkah Save Link.

Selanjutnya

CONTACT INFO

Dessy Riyanti
Manulife Jakarta Gamma Fortuna

Sampoerna Strategic Square

South Tower Lt.12

Jl.Jend Sudirman Kav.45 - 46

Jakarta 12930  

 

No Lisensi AAJI: 11451067

 

 

This email address is being protected from spambots. You need JavaScript enabled to view it.

Hp/WA/Telegram: 081318098351

 

Disclaimer: Situs ini bukanlah website resmi asuransi jiwa Manulife Indonesia melainkan blog pribadi yang ditujukan untuk memberikan informasi seputar asuransi jiwa dan produk-produk yang tersedia di Manulife Indonesia.