Klausul Bunuh Diri Di Dalam Polis Asuransi Jiwa

 

Di dalam polis asuransi jiwa biasanya tercantum beberapa kondisi yang menyebabkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam asuransi jiwa kondisi tersebut dinamakan pengecualian. Salah satunya adalah mengenai bunuh diri.

Setiap perusahaan asuransi jiwa tentunya memiliki aturannya masing-masing yang tercantum di dalam polis. Tetapi pada umumnya menyebutkan ketentuan yang berkaitan dengan bunuh diri. Ketentuan ini menyebutkan bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis mengakibatkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam hal ini ahli waris tidak akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi jiwa.

Sebaliknya, bila bunuh diri tersebut terjadi setelah 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis maka perusahaan asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris.

Namun, sekali lagi periksalah pasal pengecualian di dalam polis asuransi jiwa Anda. Karena mungkin saja ketentuan mengenai klausul bunuh diri ini berbeda.