Pembayaran Premi Juga Bisa Melalui Auto Debet Bank Mandiri

 

Bagi pemegang polis yang juga merupakan nasabah Bank Mandiri, pembayaran premi dapat menggunakan fasilitas auto debet mulai tanggal 20 Juni 2011.

Ketentuan pada pengajuan Auto debet Rekening Bank Mandiri adalah sebagai berikut :

1. Wajib mengisi Surat Kuasa Pendebetan Rekening Bank Mandiri.

2. Wajib menjaga ketersediaan dana untuk proses pendebetan premi.

3. Wajib melampirkan :

4. Hanya berlaku untuk polis jatuh tempo / Renewal.

5. Bagi polis New Business wajib untuk membayar 1x premi jatuh tempo terlebih dahulu melalui cara pembayaran Transfer.

6. Pendebetan Premi dilakukan setiap Jatuh Tempo Polis, jika jatuh pada hari libur, pendebetan dilakukan pada hari kerja berikutnya.

7. Bila terjadi gagal debet, khusus untuk :

Cara pembayaran premi bulanan atau Polis Unit Link dengan status pertanggungan dasar aktif, yang preminya tidak dipotong dari nilai polis, maka proses pendebetan rekening selanjutnya akan terakumulasi dengan premi jatuh tempo berikutnya.

8. Belum berlaku untuk pembayaran premi polis Syariah.