Pengecualian Di Dalam Asuransi Term Life
- Details
- Category: Artikel
- Published on Wednesday, 16 May 2012 05:58
Keadaan atau hal-hal yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi jiwa disebut dengan istilah pengecualian. Dalam hal ini Uang pertanggungan (UP) tidak akan keluar apabila tertanggung meninggal karena keadaan yang disebutkan dalam pengecualian tersebut.
Dalam artikel sebelumnya pernah ditulis bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri, dan hal itu terjadi sebelum polis berusia 2 tahun merupakan salah satu pengecualian.
Selain keadaan di atas, hal lain yang termasuk pengecualian di dalam asuransi term life adalah:
- Tertanggung meninggal karena sedang melakukan tindak kejahatan atau meninggal akibat melakukan tindak kejahatan.
- Tertanggung meninggal karena menjalani eksekusi hukuman mati oleh pengadilan.
- Tertanggung meninggal karena tindak kejahatan atau pembunuhan yang dilakukan oleh yang berkepentingan dalam pertanggungan (ahli waris atau penerima manfaat pertanggungan).
Silakan baca juga:
Klausul Bunuh Diri Di Dalam Polis Asuransi Jiwa
- Details
- Category: Artikel
- Published on Wednesday, 09 May 2012 07:04
Di dalam polis asuransi jiwa biasanya tercantum beberapa kondisi yang menyebabkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam asuransi jiwa kondisi tersebut dinamakan pengecualian. Salah satunya adalah mengenai bunuh diri.
Setiap perusahaan asuransi jiwa tentunya memiliki aturannya masing-masing yang tercantum di dalam polis. Tetapi pada umumnya menyebutkan ketentuan yang berkaitan dengan bunuh diri. Ketentuan ini menyebutkan bahwa tertanggung yang meninggal akibat bunuh diri yang terjadi dalam waktu 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis mengakibatkan pertanggungan tidak berlaku. Dalam hal ini ahli waris tidak akan menerima uang pertanggungan dari perusahaan asuransi jiwa.
Sebaliknya, bila bunuh diri tersebut terjadi setelah 2 (dua) tahun dari tanggal penerbitan polis maka perusahaan asuransi jiwa memiliki kewajiban untuk membayarkan uang pertanggungan kepada ahli waris.
Namun, sekali lagi periksalah pasal pengecualian di dalam polis asuransi jiwa Anda. Karena mungkin saja ketentuan mengenai klausul bunuh diri ini berbeda.
Selamat Datang Asuransi Pendidikan ProGraduate, Selamat Tinggal ProSiswa Platinum
- Details
- Category: Artikel
- Published on Thursday, 03 May 2012 07:45
News update: ProGraduate akan ditutup penjualannya untuk polis baru efektif per tanggal 31 Desember 2017
Manulife sudah tidak lagi menjual asuransi pendidikan ProSiswa Platinum mulai tanggal 26 Maret 2012. Kini, produk asuransi pendidikan jenis tradisional dari Manulife bernama ProGraduate.
Berbeda dengan ProSiswa Platinum yang memberikan pembayaran tunai terjadwal mulai dari anak memasuki sekolah dasar hingga perguruan tinggi. ProGraduate merupakan asuransi pendidikan yang diperuntukan bagi orang tua yang ingin menyiapkan biaya pendidikan di perguruan tinggi bagi putra-putri mereka.
Pembayaran tunai sebesar maksimum 250% diberikan mulai anak memasuki perguruan tinggi pada usia 18 tahun hingga anak lulus kuliah di usia 23 tahun.
Besarnya persentase pembayaran tunai tersebut, yaitu:
- Usia 18 sebesar 120 %
- Usia 19 sebesar 15 %
- Usia 20 sebesar 15 %
- Usia 21 sebesar 15 %
- Usia 22 sebesar 15 %
- Usia 23 sebesar 70 %
Asuransi Jiwa Term Life Atau Whole Life
- Details
- Category: Artikel
- Published on Monday, 31 October 2011 07:38
Asuransi jiwa term life dan whole life termasuk ke dalam jenis asuransi jiwa tradisional. Masing-masing tipe memiliki karakteristik tersendiri sehingga fungsinya juga berbeda. Sebelum memutuskan membeli asuransi jiwa, ada baiknya mengetahui perbedaan dari kedua tipe tersebut.
Asuransi Jiwa Term Life
Asuransi jiwa term life memberikan manfaat perlindungan dalam jangka waktu tertentu biasanya mulai dari satu hingga 20 tahun. Rate premi tetap selama masa pertanggungan tersebut. Setelah masa pertanggungan berakhir, polis dapat diperpanjang ataupun diperbaharui. Namun, premi akan naik sesuai dengan meningkatnya usia tertanggung. Rate premi asuransi ini lebih murah jika dibandingkan dengan whole life.
Uang Pertanggungan (UP) hanya akan keluar apabila terjadi klaim selama masa pertanggungan. Bila sampai akhir masa pertanggungan tidak terjadi klaim maka tidak ada manfaat nilai tunai yang dapat diambil (premi yang dibayar hangus).
Jika membeli asuransi term life, berarti Anda berencana pada saat tertentu tidak lagi membutuhkan perlindungan asuransi jiwa. Oleh sebab itu memiliki asuransi term life juga harus diikuti dengan program menabung dan berinvestasi. Selain itu, Anda juga harus berusaha untuk bebas dari hutang. Pada saat telah memiliki aset yang cukup, perlindungan asuransi jiwa tidak lagi dibutuhkan. Kalaupun pada saat itu terjadi risiko kematian, keluarga yang ditinggal dapat tetap hidup dengan standar yang sama. Sebagian besar orang memiliki asuransi term life sampai usia pensiun ataupun pada saat semua hutang sudah lunas.


